Kamis, 22 April 2010

PERKAWINAN CAMPUR DALAM PL

Oleh: Sarmen Sababalat

Pendahuluan
“Perkawinan” tentu sebagian besar orang di dunia ini menginginkan hal itu karena melalui perkawinan atau pernikahan manusia dapat semakin berkembang dan bertambah. Melalui perkawinan juga unit-unit terkecil dari suatu bangsa akan dibentuk yaitu keluarga. Di sisi lain tentunya setiap agama memiliki hukum perkawinan. Tetapi bagaimana halnya dengan “perkawinan campur” baik itu antar budaya maupun antar agama? Apakah setiap agama mengizinkan atau menyetujui hal itu? Secara khusus apakah kekristenan menyetujui perkawinan campur? Untuk itu dalam paper ini akan dibahas sedikit tentang konsep Perjanjian Lama mengenai perkawinan campur, khususnya dalam perspektif Ezra-Nehemia.

Pembahasan

I. Definisi Perkawinan
Pernikahan adalah tahap kehidupan, yang di dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Perkawinan merupakan suatu ikatan resmi dari seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi suami istri. Ikatan ini merupakan suatu lembaga terkecil yang ada dalam masyarakat. Lembaga perkawinan ini adalah ikatan yang paling kuat dibandingkan dengan ikatan lembaga yang lain, namun lembaga perkawinan itu juga mempunyai permasalahan yang tidak sedikit. Banyak perkawinan yang diikat dengan “perjanjian” itu harus diakhiri dengan perceraian. Sedikit banyak persoalan dalam perkawinan itu menyangkut pemahaman kita sendiri tentang arti, tujuan dan hakikat dari perkawinan itu sendiri.

II. Perkawinan Campur dalam Perspektif Agama Lain
a. Perkawinan Campur Menurut Agama Islam
Menurut agama Islam, perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan yang menyekutukan Allah adalah haram, demikian juga sebaliknya. Keharaman kedua bentuk perkawinan ini bersifat mutlak dan merupakan hukum qath’I yang tidak dapat diganggu gugat, serta berlaku sepanjang masa. Oleh karena itu menurut para ulama, tidak ada alasan satu pun untuk membenarkan perkawinan orang muslim dengan orang musyrik (lihat QS. al-Baqarah [2]:221). Dengan demikian, perkawinan antara laki-laki yang bukan Islam dengan perempuan yang Islam, atau sebaliknya, hukumnya adalah haram; dan jika sampai terjadi, dalam pandangan hukum Islam, perkawinan itu menjadi batal/tidak sah.


b. Perkawinan Campur menurut Katolik
Mengenai perkawinan beda agama, Hukum Gereja Katolik mengatakan:
Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu telah dibaptis dalam gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya secara resmi, sedang yang lain tidak dibaptis adalah tidak sah (Kanon 1086 par. 1).
Sementara perkawinan beda gereja dikatakan:
Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang di antaranya satu dibaptis dalam gereja Katolik atau diterima di dalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya secara resmi, sedangkan pihak yang lain tercatat pada gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan gereja Katolik, tanpa izin tegas dari yang berwewenang, dilarang (Kanon 1124).
Secara prinsip perkawinan beda agama ataupun beda gereja tidak diinginkan, akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan pihak yang bersangkutan maka gereja Katolik membuka kemungkinan untuk meneguhkannya secara gerejani dengan syarat-syarat tertentu. Sikap semacam ini perlu diambil demi pihak Katolik yang hak-haknya sebagai warga gereja perlu dilindungi sehingga ia dapat melaksanakan kehidupannya sebagai seorang Katolik secara penuh. Bagi setiap orang Katolik, pernikahannya sah apabila peneguhannya secara Katolik:
Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah (uskup setempat) atau pastor-paroki atau imam maupun diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi (Kanon 1108 par.1a).
Syarat peneguhan secara gerejani ini bagi pihak non Katolik sering dilihat sebagai semacam pemaksaan tetapi dari sudut gereja Katolik adalah hak dari pihak Katolik untuk mendapat pelayanan gerejani. Untuk dapat memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam gereja ini bergunalah untuk mengerti paham gereja mengenai perkawinan.

III. Perkawinan Campur Dalam PL
Sebenarnya, istilah "menikah beda agama" berbeda dengan "perkawinan campuran". Perkawinan campuran adalah perkawinan antar bangsa/suku bangsa. Namun dalam Perjanjian Lama, kawin campur atau nikah beda agama adalah identik. Menikah dengan orang non Israel (kawin campur) berarti juga menikah dengan yang berbeda agama. Ada tiga cara pandang yang berbeda mengenai perkawinan campuran (nikah beda agama) dalam Perjanjian Lama:
1. Karena dianggap membahayakan iman kepada YHWH, perkawinan campuran dilarang.
Pada zaman itu, non-YHWH-isme identik dengan politeisme (penyembahan terhadap ilah yang majemuk dalam rupa dewa-dewi) dan bar-barian. Populasi Israel sebagai pemuja YHVH (monoteis, "beradab") saat itu jauh lebih kecil jika dibandingkan bangsa-bangsa besar lain di sekitarnya (politeis, "bar-bar"). Oleh karena itu hampir dipastikan YHWH-isme akan luntur jika terjadi perkawinan campuran. Maka pernikahan dengan bangsa non-Israel dilarang. (Lihat: Ulangan 7:1-11; Keluaran 34:12-16; Maleakhi 2:10-15; Ezra 2:59-62; Nehemia 7:61-64: 13:23-29).
2. Namun di sisi lain, kita tak dapat memungkiri bahwa di dalam PL, kawin campur juga dibeberkan sebagai sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari.
Sebagai bangsa kecil di tengah beragamnya peradaban di sekitarnya, orang-orang Israel tak dapat menghindari relasi sosial dengan bangsa lain yang juga beragama lain. Maka pernikahan beda agama juga menjadi realitas yang tak terhindarkan. Bahkan "tokoh-tokoh besar" Israel pun mengalaminya, dan itu dicatat oleh Alkitab.
- Kejadian 38:1-2 (Yehuda menikah dengan Syua, wanita Kanaan)
- Kejadian 46: 10 (Simeon juga menikah dengan wanita Kanaan)
- Kejadian 41:45 (Yusuf denganAsnat, anak Potifera, imam di On-Mesir)
- Kejadian 26:34 (Esau dengan Yudit, anak Beeri orang Het)
- Bilangan 12:1 (Musa - sang pemimpin Israel menikah dengan seorang perempuan Kusy)
- Rut yang menikah dengan Boas
3. Kawin campur dalam konteks tertentu dianjurkan.
Ini terdapat dalam Ulangan 21:10-14. Bagian ini merupakan rangkaian dari perikop yang berbicara mengenai hukum perang yang ditetapkan bagi orang Israel (lihat Ulangan 20- 21:14). Pada bagian ini dengan gamblang diatur: apabila Israel menang perang, menawan musuh dan di antaranya ada para wanita yang menarik, maka wanita itu harus diperlakukan secara manusiawi, dihormati hak-haknya. Lalu: ... "sesudah itu bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi istrimu." Di sini kita melihat bahwa pernikahan dengan wanita non-Israel diizinkan agar umat tidak terjatuh pada dosa kejahatan perang, dalam hal perlakuan biadab terhadap para wanita tawanan perang.

IV. Perkawinan Campur dalam Ezra
Ezra termasuk dalam kelompok orang Yahudi yang dibuang ke Babel. Tetapi pada tahun 458 sM Ezra memimpin orang-orang Yahudi yang dibuang ke Babel kembali ke Yerusalem. Ini
adalah gelombang kepulangan yang kedua. Jadi di Yerusalem sendiri sudah ada kelompok orang Yahudi pembuangan yang tinggal di sana. Mereka adalah orang-orang buangan yang kembali pertama kali. Dari laporan kitab Ezra, kita tahu bahwa ternyata orang Yahudi yang kembali pertama kali itu telah melakukan perkawinan campur dengan bangsa-bangsa di sekitar mereka yaitu dengan orang Kanaan, orang Het, orang Feris, orang Yebus, orang Amon, orang Moab, orang Mesir, dan orang Amori (9:1). Ezra yang datang ke Yerusalem dengan misi
memulihkan dan menegakkan kembali agama dan kepercayaan Yahudi menjadi sangat marah akan praktek-praktek itu. Misi itu sendiri diperkuat dengan kuasa dari pemerintah Persia, yang mengizinkan Ezra untuk melakukan apa saja agar kepercayaan Yahudi bisa tegak kembali. Bahkan Ezra diberikan kuasa untuk menjatuhkan hukuman mati bagi orang Yahudi yang membangkang (7:26). Karena kuasa yang dimiliki Ezra begitu besar, maka tidak ada jalan lain bagi orang-orang Yahudi kecuali menuruti perintahnya. Sehingga ketika akhirnya Ezra menyuruh orang-orang Yahudi yang telah kawin dengan perempuan-perempuan dari bangsa lain,
supaya mengusir istri-istri mereka beserta dengan anak-anak mereka sekaligus, mereka tidak dapat menolaknya (10:44).
Dari teks ini kita juga mendapatkan laporan bahwa yang melakukan perkawinan campur itu bukan hanya masyarakat awam melainkan juga dari kelompok imam, dan orang Lewi (9:1).
Mengapa mereka melakukan itu? Menurut Herrmann, khususnya bagi kalangan atas (para imam) perkawinan campur itu mereka lakukan sebagai trik politik untuk memperkuat kedudukan politis mereka di tengah-tengah bangsa Israel sendiri dan juga di tengah-tengah bangsa sekitar mereka. Tindakan politis yang sama sebenarnya telah dilakukan oleh Salomo pada masa pra-pembuangan. Oleh karena itu ada kemungkinan perkawinan campur yang mereka lakukan sebenarnya terinspirasi oleh trik politik Salomo sebelumnya. Di samping itu, mengingat bahwa yang melakukan hal ini bukan hanya dari kelompok awam – yang seringkali dituduh kurang memperhatikan agama, melainkan juga dari kelompok imam dan orang Lewi menunjukkan bahwa sebenarnya mereka tidak memiliki keberatan teologis untuk tindakannya
tersebut. Pada masa-masa sesudahnya, tindakan-tindakan seperti ini dilakukan oleh orang-orang Saduki. Demi kedudukan politis, mereka rela untuk bekerja sama dengan pemerintah Roma yang menjajah, sembari menciptakan argumentasi teologis untuk melegitimasi tindakan mereka tersebut.
Pada kenyataannya Ezra datang dengan pandangan dan pikiran baru mengenai apa/ bagaimana percaya kepada YHWH. Ezra datang dengan membawa desain agama yang berbeda dengan yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi yang lebih dahulu pulang ke Yerusalem
tersebut. Pertanyaan yang muncul di sini kemudian adalah “mengapa Ezra melakukan tindakan pemurnian terhadap orang Yahudi?”, “adakah motif-motif tertentu di belakang semua tindakannya itu?” Pertanyaan-pertanyaan di atas akan diajukan bukan hanya kepada penulis kitab Ezra, tetapi juga kepada tokoh Ezra sendiri sebagai pelaku historis. Jadi pada pokoknya tulisan ini ingin mengungkap motif-motif dibelakang semua orang yang waktu itu menyetujui dan bahkan mempraktekkan pemurnian etnis Yahudi seperti yang terlihat dalam teks, baik itu tokoh Ezra sendiri, penulis teks dan orang-orang lain di belakang mereka.
Perkawianan campur itu dipandang sebagai dosa terhadap Yahwe dan dengan demikian harus dilarang secara tegas (9:3-9). Mengingat bahwa yang melakukan kawin campur itu adalah orang buangan yang kembali pertama kali, yang juga meliputi orang lewi dan para imam maka ada kemungkinan bahwa di antara kelompok ini secara teologis perkawinan campur tidak dianggap sebagai dosa. Oleh sebab itu di sini kita layak bertanya “mengapa oleh Ezra perkawinan campur dianggap sebagai dosa?”
Berbeda dari pengalaman “pembuangan” di Mesir yang mengakibatkan lunturnya kepercayaan orang Israel kepada Yahwe, pengalaman pembuangan ke Babel justru berakibat sebaliknya. Di Babel justru orang Yahudi berhasil menyatukan iman seluruh bangsa yang diorientasikan pada tanah Palestina sebagai warisan yang diberikan Allah dan Bait Allah di Yerusalem sebagai satu-satunya tempat Yahwe bersemayam. Dalam kerangka teologi seperti ini mereka merasa menderita tinggal di Babel karena tidak dapat menyembah Allah mereka di tempat-Nya sendiri. Hal ini selain membuat mereka tidak bisa survive di Babel karena terus mengarahkan padangan ke Yerusalem, juga membuat mereka semakin esklusif terhadap bangsa-bangsa lain. Dalam pandangan mereka, bangsa Babel adalah anak-anak dari dewa kafir yang sungguh berbeda dari diri mereka sendiri sebagai anak-anak Yahwe Allah yang sejati. Dokumentasi teologis mereka yang paling jelas adalah kitab Ulangan dalam Perjanjian Lama. Dalam teologi kitab Ulangan, pembuangan ke Babel dipandang sebagai konsekuensi logis dari ketidakpatuhan orang Yahudi dalam menjalankan perintah-perintah Yahwe seperti yang tertulis dalam kitab taurat. Bahkan Noth seperti yang dikutip oleh Andrew D.H. Mayes, lebih tegas mengatakan bahwa satu-satunya fungsi dari historiografi kitab Ulangan adalah untuk menjelaskan sebab-sebab kejatuhan Yerusalem dan perusakan Bait Allah sebagai akibat dari ketidaktaatan umat kepada Yahwe. Selain itu, berhubungan dengan iman diorientasikan ke tanah perjanjian, kitab Ulangan juga sangat menekankan pentingnya arti tanah perjanjian bagi identitas mereka sebagai umat pilihan.
Nampaknya Ezra adalah bagian dari kelompok di atas. Ezra adalah seorang imam yang kemungkinan besar memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kelompok Deuteronomi di atas. Selain itu Ezra juga memiliki pandangan yang sama mengenai sebab-sebab pembuangan ke Babel. Jadi kelompok ini melihat pembuangan bukan sebagai kesempatan untuk lebih maju dengan dunia baru yang penuh peluang seperti yang dilakukan beberapa orang Yahudi yang akhirnya sukses secara ekonomi itu, tetapi sebaliknya pembuangan dilihat sebagai penderitaan yang harus segera diakhiri. Dan penderitaan ini merupakan hukuman Yahwe atas dosa-dosa mereka. Oleh sebab itu mereka memandang kebijakan pemerintah Persia yang mengizinkan mereka pulang adalah sebagai pengampunan Yahwe atas dosa-dosa mereka. Karena Yahwe sudah mengampuni mereka, maka sedapat mungkin mereka harus berusaha untuk secara
sungguh-sungguh memperbaiki diri mereka di hadapan Tuhan, yaitu dengan taat dan
setia kepada-Nya (9). Dalam pandangan ini perkawinan canpur yang lakukan
orang-orang Yahudi itu dianggap sebagai pengkhianatan kembali kepada Yahwe yang telah bermurah hati mengampuni mereka. Dari sisi lain, perkawinan campur itu juga dilihat sebagai faktor perusak esensi keluarga Yahudi sebagai institusi yang paling penting dan fundamental dalam melaksanakan berbagai tradisi Yahudi, serta sebagai ancaman bagi cara hidup Yahudi yang harus selalu partikular. Oleh karena itu perkawinan campur harus dilarang.

V. Perkawinan Campur Dalam Nehemia
Selama Nehemia tidak berada di Yehuda, kebiasan menikah dengan orang asing terulang lagi (atau mungkin terus berlangsung). Nehemia melihat dampak dari pelanggaran ini pada cara berbicara anak-anak: beberapa di antara mereka berbicara dengan bahasa Asdod dan tidak ada yang mengerti bahasa Ibrani. Bahasa Asdod (salah satu wilayah Filistin dekat pantai Laut Tengah) adalah Aram, mungkin tidak terlalu berbeda dengan bahasa sehari-hari orang Yahudi waktu itu. Perbedaan yang memprihatinkan Nehemia barangkali hanya soal tekanan dan pengucapan. Sementara itu, bahasa Ibrani adalah bahasa religius khas orang Yahudi, dan tidak mengerti bahasa Ibrani sama dengan kehancuran identitas mereka sebagai suatu bangsa.
Reaksi Nehemia terhadap hal itu cukup keras. Ia menghukum yang bersalah. Tidak seperti Ezra, Nehemia tidak menuntut perceraian dalam perkawinan campur yang sudah terjadi. Akan tetapi dengan tegas ia mengulangi tuntutan yang sudah disetujui oleh komunitas (lihat Neh 10:31). Dengan metode yang sama ketika menghadapi persoalan pelanggaran hari Sabat, ia mengingatkan akan suatu peristiwa sejarah mereka yang dapat dijadikan pelajaran. Raja Salomo menikahi wanita asing, dan hal itu menyebabkan ia berbuat dosa (lihat 1 Raj 11:1-10). Tidakkah mereka melihat bahwa mereka melakukan kesalahan yang sama?
Lagi-lagi para pemimpin komunitas merupakan pelanggar yang terburuk. Keluarga imam besar sendiri terlibat dalam perkawinan dengan keluarga yang sangat dibenci Nehemia, Sanbalat, orang Horon (lihat peranan Sanbalat dalam Neh 1:10, 19; 3:33-38; 4:1-5; 6:1-14). Salah seorang cucu Elyasib, anak Imam Besar Yoyada, menikah dengan anak perempuan Sanbalat. Kalau keluarga imam besar sampai mempunyai hubungan sedemikian erat dengan Sanbalat yang telah menentang misi Nehemia sejak awal mula, hal itu pasti merupakan ancaman serius terhadap keberhasilan usaha Nehemia sebelumnya untuk mengokohkan komunitas Yahudi. Pengaruh musuh kini sudah menjalar sampai ke keluarga pemimpin komunitas religius.

Kesimpulan
Dalam Perjanjian Lama perkawinan dimengerti sebagai suatu hubungan normal yang ditetapkan oleh Sang Pencipta (Kej 1:26, dst.) Bahkan seringkali hubungan perkawinan dipakai sebagai bayangan dari perjanjian Allah dengan Israel. Melalui perkawinan, Allah menginginkan bangsa Israel untuk berkembang menjadi suatu bangsa yang besar dan dapat memperkenalkan Allah kepada bangsa lain. Namun sayangnya yang terjadi malah sebaliknya, melalui perkawinan campur dengan bangsa lain, bangsa Israel justru menduakan bahwa berpaling dari Allah. Untuk itu Ezra diperintahkan Allah memulihkan kerohanian dan moralitas bangsa Israel yang telah rusak baik sebelum pembuangan maupun sesudah mereka menjalani pembuangan (Nehemia 8:1-8). Hal itu ia lakukan karena ia menjumpai kemerosotan rohani dan moral yang luas antara kaum pria Yehuda, yang tampak dari nikah campur dengan wanita kafir. Ezra dengan hati sedih mengakui dosa-dosa mereka kepada Allah dan mengadakan syafaat demi mereka (ps 9). Sikap seperti yang dilakukan Ezra adalah contoh yang baik sekali dari keprihatinan dan kekhawatiran yang seharusnya dialami oleh semua hamba Allah yang benar ketika menyaksikan umat Allah sedang menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan fasik. Ezra adalah tokoh yang tidak akan pernah diam selama umatnya berada di dalam kekeliruan dan kesalahan. Kitab Ezra berakhir dengan peristiwa Ezra memimpin para pria dalam pertobatan di depan umum dan pembatalan ikatan pernikahan dengan wanita kafir (ps 10).
Memang kalau dilihat dari perspektif Ezra, perkawinan campur adalah suatu tindakan yang dilarang, karena perkawinan campur dianggap sebagai ancaman bagi keberlangsungan kekudusan bangsa Israel. Ulangan 7:1-5 kembali disuarakan untuk memperingatkan akibat-akibat buruk dari perkawinan campur. Memang dalam sejarah bangsa Israel mulai dari zaman hakim-hakim dan selanjutnya membuktikan akibat buruk dari hal itu. Oleh sebab itu akitabnya adalah suatu tindakan yang sangat tragis yaitu bangsa ini harus mengusir semua istri dan anak-anak hasil perkawinan campur itu. Tindakan yang sama juga disuarakan oleh Nehemia (Neh 13:23-28). Praktik perkawinan campur juga dilarang karena perbuatan ini dianggap sebagai pengkhianatan bangsa Israel kepada YHWH yang telah bermurah hati mengampuni mereka. Perkawinan campur yang dilakukan bangsa Israel telah membuat mereka tidak lagi menyembah Allah. Dalam hal ini juga tidak berarti bahwa Allah mengizinkan perceraian, tetapi ini masalah kekudusan. Perkawinan yang dilakukan oleh bangsa Israel bukanlah perkawinan yang kudus, dan segala sesuatu yang tidak kudus harus dilepaskan. Sekali lagi, masalah ini tidak boleh dilihat dari sisi yang salah. Intinya, Ezra sedang membangun kerohanian bangsa Israel supaya bangsa ini menjadi bangsa yang kudus di hadapan Allah.

Relevansi
Perkawinan campur masih juga dilakukan oleh orang-orang yang mengaku Kristen sampai saat ini. Coba perhatikan apa yang terjadi pada diri mereka kemudian. Banyak dari antara mereka yang kemudian beralih iman. Namun yang pasti mereka tidak dapat hidup sebagai pelaku firman yang sejati. Tugas kita adalah tetap teguh di dalam iman dan ingatkan mereka yang menyimpang dari iman yang benar. Ada beberapa akibat yang ditimbulkaan oleh perkawinan campur pada saat ini, di antaranya;
1. Pernikahannya tidak mendapat pengesahan dari negara lewat Catatan Sipil.
Memang dalam Pasal 75 Huwelijks Ordonantie Christen Inlanders (HOCI) Stbl. 1933 / 74 pernah diatur:
Perkawinan antara pria non Kristen dengan wanita Kristen, atas permintaan kedua belah suami-istri, dapat diteguhkan berdasarkan ordinasi dan register Catatan Sipil untuk golongan Kristen-Indonesia (di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua dan Banda). Namun kini yang berlaku adalah UU Perkawinan yakni UU No. 1/1974, Ps.2:1 yang mengatakan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
Jika menilik peraturan perundangan ini maka tidak dimungkinkan melakukan upacara nikah dengan dua agama atau kepercayaan.
2. Keluarga tersebut akan mengalami ketidakjelasan identitas.
Ketidaksamaan standar moral etis dalam sebuah keluarga memang bisa saja terjadi. Namun itu merupakan awal sebuah bencana besar dalam hidup berkeluarga, terutama jika keluarga itu berhadapan dengan problem rumah tangga. Misalnya: yang satu mengharamkan perceraian, sementara yang lain mengatakan boleh. Yang satu memegang erat asas monogami, yang lain mengatakan boleh poligami asal adil, dan masih banyak masalah yang lain, termasuk yang menyangkut makanan, ada tidaknya meja pemujaan di rumah, dsb. Ada lagi satu pertanyaan prinsip “Siapakah yang menjadi kepala rumah tangga? Tentu bukan lagi Kristus”. Dampaknya keluarga tersebut tidak akan dapat memainkan peran dalam menjawab tugas kerasulan untuk menjadi garam dan bercahaya bagi Kristus. Jika dipaksakan untuk terus berjalan sendiri? Bisa! Tapi sehatkah keluarga yang demikian? Silahkan menjawab sendiri.
Sekarang yang menjadi pertanyaan bagi gereja adalah: Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh gereja dalam menghadapi bahaya pernikahan campur (khususnya beda agama)? Menurut saya ada beberapa hal yang dapat dilakukan gereja, di antaranya;
a. Gereja atau para pemimpin gereja harus terus memberikan pengajaran-pengajaran yang jelas mengenai pentingnya perkawinan seiman kepada para pemuda. Hal ini bertujuan agar para pemuda bisa mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan mereka sebelum mereka menjalin hubungan dengan lawan jenisnya.
b. Melalui renungan-renungan atau kebaktian-kebaktian mungkin para hamba Tuhan bisa mulai memaparkan bahaya perkawinan campur kepada para remaja. Hal ini bertujuan membuka mata para pemuda melihat bahaya perkawinan campur.
c. Gereja harus aktif kembali berfungsi sebagai tempat pusat pergaulan muda-mudi.
d. Gereja bekerja sama dengan para orang tua dalam memperhatikan perkembangan pergaulan setiap pemuda.
e. Gereja bisa mengajarkan para pemuda bahwa perkawinan campur bisa membawa mereka kepada tindakan penghianatan kepada Allah. Karena cinta dalam perkawinan campur dapat membuat mereka berpaling dari Allah.



Kepustakaan

Anderson, Benhard W., Understanding the Old Testament –Fourth Edition. New Jersey: PRENTICE-HALL. 1986.

Anshor, Maria Ulfah dan Martin Lukito Sinaga, Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama; Perspektif Perempuan dan Pluralisme. Jakarta: KAPAL Perempuan. 2008.

Browning, W.R.F., Kamus Alkitab: A Dictionary of the Bible. Jakarta: BPK Gunung Mulia. 2007.

Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih. 2008.

Herrmann, Siegfried, A History of Israel in Old Testament Times. London: SCM Press Ltd. 1975.

Manson, Rex, Preaching the Tradition. New York: Cambridge university Press. 1990.

Mayes Andrew. D.H., dalam Albert de pury (ed.), Israel Constructs Its History – Deutoronomistic Historiography in Recent Research. England: Sheffield Academic Press Ltd. 2000.

Tafsir Alkitab Perjanjian Lama, (ed) Dianne Bergant & Robert J. Karris, Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Williamson, H.G.M., Israel in the Book of Chronicles. London: Cambridge University Press. 1977.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar