Kamis, 22 April 2010

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Kristen”

Oleh: Sarmen Sababalat

Pendahuluan
Masalah kekerasan selalu menjadi topik yang hangat dari abad ke abad, karena kekerasan terjadi dimana pun dan kapan pun. Manusia yang seharusnya hidup dalam ketenangan dan kedamaian, kini telah terusik dengan tindakan kekerasan yang telah membudaya. Hidup berdampingan di dalam kekeluargaan, kasih, kebersamaan, persatuan, dan persaudaraan kini telah menjadi kabur bahkan hanya menjadi sebuah moto hidup yang sulit direalisasikan baik dalam kehidupan individual maupun sosial. Topik mengenai kekerasan memang bukan hal yang baru lagi bagi umat dan telah muncul sejak awal kehidupan manusia contohnya dalam cerita “Kain membunuh Habel”, Dina anak Lea yang dilahirkan bagi Yakub juga mengalami bentuk-bentuk kekerasan yaitu perkosaan dari Sikhem anak Hemor, orang Hewi (Kej. 34:1-2). Masih banyak bentuk kekerasan lain seperti; kekerasan secara ekonomi (memperkosa hak-hak orang miskin).
Kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya terjadi pada ibu rumah tangga atau istri. Kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam relasi personal (dimasa pacaran dan dalam hubungan intim tanpa ikatan resmi) tidak jarang menampilkan pola yang membentuk siklus kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu manifestasi adanya perbedaan kekuasaan dalam hubungan para laki-laki dan perempuan di sepanjang sejarah, yang menyebabkan adanya penguasaan para laki-laki terhadap perempuan. Pada makalah ini akan dibahas mengenai bagaimana perspektif Kristen meninjau kekerasan dalam rumah tangga.

Pembahasan
1. Defenisi Kekerasan
Menurut KBBI, kekerasan berarti sifat atau hal yang keras, kekuatan dan paksaan. Paksaan berarti adanya suatu tekanan dan desakan yang keras. Kata-kata ini bersinonim dengan kata memperkosa yaitu menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, memaksa dengan kekerasan dan melanggar dengan kekerasan. Dengan demikian kekerasan berarti membawa kekuatan paksaan dan tekanan. Istilah kekerasan menurut filsuf Thomas Hoblees (1588-1679) manusia dipandang sebagai makhluk yang dikuasai oleh dorongan-dorongan irasionil dan anarkis serta mekanistis yang saling iri, benci sehingga menjadi kasar, jahat, buas, pendek untuk berpikir. Menurutnya, kekerasan itu sebagai suatu yang sangat alamiah bagi manusia. Sedangkan Michael Crosby mendefinisikan kekerasan adalah setiap paksaan yang mengakibatkan luka. KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan seseorang melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.

2. Penyebab Kekerasn Dalam Rumah Tangga
Drs. Waluyo, SH Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen dalam acara dialog interatif dengan nara sumber dari Pengadilan Agama Kebumen dan POLRES Kebumen dengan tema Perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” yang diadakan oleh Ratih TV Kabupaten Kebumen, hari Rabu tanggal 30 Juli 2007, ada kurang lebih 6 penyebab seseorang melakukan tindakan kekerasan yaitu: hidup dalam kemiskinan/ himpitan ekonomi, sejak kecil terbiasa melihat dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, pemabuk, frustasi, kelainan jiwa, tidak adanya pengertian antara suami isteri mengenai hak dan kewajiban dalam membina keluarga.
Dalam materi KDRT dan seks bebas ditinjau dari segi psikologis yang dibawakan oleh dr. Dewi Suryani Sp Kj, terungkap bahwa penyebab terjadinya KDRT ada empat faktor, yakni faktor perilaku pelaku, dimana karakteristik seorang pelaku adalah pribadi yang otoriter. Perilaku anti sosial, perilaku seks yang menyimpang, pedofilia, kepribadian imatur serta tidak mandiri. Kemudian faktor yang kedua menurut Dewi Suryani yang juga Ketua IDI Kota Palu adalah faktor psikologi, yaitu adanya konflik interpersonal, konflik perkawinan serta masalah psikologi korban yang juga merupakan korban kekerasan. Faktor ketiga, adalah faktor budaya, di mana adanya diskriminasi terhadap perempuan sudah berlangsung lama, adanya budaya setempat yang menolerir terjadinya kekerasan seksual serta ketidakberpihakan pihak berwajib terhadap kasus perempuan. Dalam hal ini Dewi mengambil contoh perilaku aparat penegak hukum yang tidak berpihak kepada perempuan. "Saat pemeriksaan misalnya aparat memaki dan membentak korban 'ibu jangan coba-coba bohongi aparat!' atau menanyai korban dengan nada mencibir 'tapi waktu anunya (alat kelamin laki-laki, red) masuk rasanya enak kan? Atau masa sih kamu tidak merasa nikmat'," ujar Dewi menirukan ucapan aparat. Faktor keempat adalah faktor media, adanya pengaruh pornografi dari majalah atau tayangan teve, VCD, internet dan komik porno.
3. Bentuk-Bentuk Kekerasan
Kekerasan berdasarkan deklarasi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (PBB, 1993) dibagi menjadi 3 lingkup; keluarga, masyarakat, dan yang dilakukan negara. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi perempuan, khususnya women’s crisis center yang memang berkiprah dalam menerima pengaduan dan membantu korban kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menjadi sumber untuk menguak fakta-fakta kekerasan di dalam rumah tangga. Bentuk kekerasan rumah tangga juga terdiri dari; kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan psikologi/emosional.
Marsana Windhu (2002,12-31) yang mengikuti Johan Galtung memandang fenomena kekerasan bukan hanya kekerasan psikologis tetapi juga kekerasan struktural. Kekerasan struktural yang terjadi di Indonesia, yakni, penyimpangan hukum, kemiskinan, ketertinggalan, perang mengatasnamakan kelompok, merupakan suatu realitas masyarakat yang tidak sesuai dengan gagasan idealnya. KDRT bisa terjadi dalam bentuk:
1. Secara fisik, KDRT mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, membakar, memasung, dll.
2. Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancamakan, menceraikan, dll.
3. Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pelecehan, pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
4. Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban KDRT biasanya enggan melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.
4. Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Korban kekerasan dalam rumah tangga akan mengalami dampak dalam berbagai bentuk, baik secara medis, emosional, personal (kepribadian) maupun profesionalitas.
Bila korban kejahatan KDRT tidak melaporkan sebagai akibat ”kepasrahan” dirinya, maka korban akan mengalami Post Traumatic Syndrome Stress (PTSS). Ada beberapa hal yang menyebabkannya.
1. The belief in personal invulnerability, yaitu tidak percaya bahwa dirinya sudah menjadi korban. Walaupun sebelumnya telah banyak terjadi kejahatan semacam itu, tidak pernah terpikir bahwa kejadian tersebut akan menimpa dirinya. Hal ini menyebabkan kecemasan yang mendalam. Persepsi yang selalu muncul adalah dia mudah diserang dalam segala hal.
2. The world as meaningful, apa pun yang terjadi di dunia ini adalah sesuatu yang teratur dan komprehensif. Maksudnya, apabila orang berbuat baik dan berhati-hati niscaya ia akan terhindar dari penderitaan. Tetapi ternyata apa yang diperkirakan tersebut tidak berjalan seperti itu, walaupun telah berbuat baik dan berhati-hati ternyata dirinya tetap menjadi korban.
3. Positive self-perception, manusia selalu berusaha menjaga derajat dirinya, tetapi pengalaman menjadi korban membuat mereka memiliki gambaran negatif. Dirinya adalah seorang yang lemah, tak berdaya dan berguna lagi.
Perlindungan korban dalam Pasal 39 UUKDRT diserahkan kepada kepolisian disertai dengan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Jika terjadi keterlambatan dalam mengantisipasi pemulihan korban, maka akan menimbulkan dampak dari penanganan yang kurang baik. Apabila penanganan yang diberikan pemerintah atau masyarakat pada korban kurang, hal ini dapat menyebabkan korban mengalami tiga kali menjadi korban, yaitu :1) menjadi korban suatu kejahatan; 2) menjadi korban dari stigmatisasi masyarakat, hal ini sering terjadi pada korban perkosaan dan pelecehan seksual, 3) menjadi korban sistem peradilan pidana.
5. Pengaruh Budaya Patriakhal
Patriakh berarti peraturan atau kuasa dari ayah. Patriakh pada awalnya dinyatakan sistem yang sah, baik dalam sosial, ekonomi, dan hubungan politik, juga dalam rumah tangga. Pada umumnya sistem patriakh memposisiskan perempuan selalu berada di bawah dan harus tunduk. Keadaan ini mengakibatkan;
a. Garis keturunan anak ditarik dari ayah
b. Anak laki-laki lebih berharga daripada anak perempuan
c. Sebagai istri, tubuh perempuan, seks dan melahirkan merupakan milik laki-laki
d. Kedaulatan suami atas istrinya yang akhirnya memposisikan istri sama seperti budak.
e. Perempuan tidak mendapat tempat dalam dunia politik dan struktur, maka pendidikan mereka terbatas hanya berkaitan dengan keterampilan rumah tangga.
f. Hak warisan dimiliki oleh laki-laki sepenuhnya, sedangkan anak perempuan dan janda dibatasi terkadang juga harus diwakili oleh laki-laki.
Beberapa propagandis anti-KDRT beranggapan bahwa KDRT adalah masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya subordinasi perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh pria. Menurut Steans (1998:10), Gender adalah: (jender) tidak mengacu pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki melainkan hubungan ideologis dan materil antara kedua kelompok jenis kelamin tersebut dengan menggunakan terminologi ‘maskulin’ dan feminin’. Setiap masyarakat dan kebudayaan memiliki karakteristik emosional dan psikologis tertentu tentang laki-laki dan perempuan dan oleh karena itu setiap individu diharapkan mampu menjalankan hidupnya berdasarkan karakter feminin dan maskulin dan berprilaku berdasarkan karakter tersebut)”
Dari definisi diatas menurut Beckman & D’Amino (1994:4) dapat disimpulkan bahwa gender lebih merupakan harapan masyarakat sekitar akan seperangkat karakter dan perilaku tertentu yang harus atau biasa dimiliki oleh seseorang berdasarkan jenis kelaminnya. Laki-laki diharapkan memiliki karakter maskulin sementara perempuan diharapkan mengusung karakter feminin. Karakterisasi ini menjadi stereotip karena memuat tentang bagaimana seorang perempuan atau laki-laki seharusnya menurut harapan masyarakat dan bukanlah sesuatu yang intrinsik dimiliki oleh masing-masing jenis kelamin tersebut.
Menurut J.C. Mosse (1993:28-36) stereotip ini juga membagi peran yang dimainkan oleh masing-masing jenis kelamin. Dalam kehidupan sehari-hari laki-laki “dipercayakan” menjalankan peran di ranah publik dan pengambil keputusan, sementara perempuan mengasuh ranah domestik, meskipun pada kenyataannya, perempuan juga harus melangsungkan peran produktif, reproduktif dan sosial sekaligus (multiple-burden).
Melalui proses pewarisan nilai-nilai atau sosialisasi stereotip ini kemudian menguatkan anggapan bahwa laki-laki memiliki nilai lebih daripada perempuan. Hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dalam masyarakat sementara laki-laki ditempatkan pada posisi yang lebih penting/unggul dalam hampir semua aspek kehidupan. Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai Patriarki.
Patriarki ini kemudian menimbulkan relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki yang timpang, yang saat ini masih diterima oleh kebanyakan perempuan sebagai hal yang biasa dan diterima oleh kebanyakan laki-laki sebagai hal yang benar. Menurut Komnas Perempuan (2002:40), belum banyak laki-laki dan perempuan yang memandang keadaan tersebut sebagai wujud diskriminasi terhadap perempuan, dan menyadari bahwa konsekuensi dari diskriminasi tersebut adalah semakin banyak terjadi berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan.
Siklus kekerasan rumah tangga merupakan suatu fenomena yang kompleks dan dalam perancangan proses pencegahannya diperlukan pemahaman yang baik mengenai proses transmisinya. Mengenai transmisi kekerasan rumah tangga secara intergenerational dengan asumsi-asumsi sebagai berikut: 1)Probabilitas suami melakukan kekerasan 2) Bergantung pada latar belakang apakah keluarganya mengalami kekerasan rumah tangga. 3)Probabilitas istri bertahan pada suami yang kasar bergantung pada latar belakang apakah keluarganya mengalami kekerasan rumah tangga. 4)Seorang yang berasal dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan rumah tangga cenderung menikah dengan orang yang berasal dari keluarga yang juga memiilki sejarah kekerasan rumah tangga. Begitu juga sebaliknya pada orang yang berasal dari keluarga yang tidak memiliki sejarah kekerasan rumah tangga.
6. Arti Dan Sifat Sebuah Rumah Tangga
Sebuah rumah tangga menurut KBBI terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Keluarga adalah merupakan tempat pembentukan manusia atau bisa diartika secara jelas sebagai tempat memanusiakan manusia. Sebuah keluarga merupakan persekutuan pribadi-pribadi, dimana bukan hanya persekutuan anatar suami dan istri, orang tua dan anak, tetapi juga persatuan sanak saudara.
Rumah tangga memiliki sifat yang dapat berubah-ubah karena dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu sistem dari dalam (internal), dari luar (eksternal), pembagian dan pengaruh lainnya. Sistem internal pada dasarnya merupakan hubungan antar satu (personal) dengan lainnya yang saling membutuhkan. Pengaruh eksternal berasal dari luar yang menjadikan hubungan yang satu dengan yang lainnya mengalami konfilk. Pengaruh pembagian dimaksudkan kepada tugas yaitu sebagai ayah, ibu dan anak. Sedangkan pengaruh lainnya disebabkan oleh keadaan sosial, ekonomi budaya dan sebagainya.
Keharmonisan dalam rumah tangga didasari dengan sifat;
a. Adanya sebuah harapan-harapan yang dibangun oleh pasangan yang baru menjalani bahtera rumah tangga. Tujuan dari harapan-harapan itu adalah membangun sebuah rumah tangga yang harmonis. Keharmonisan itu terpancara dari adanya saling pengertian dan saling mencintai satu sama lain, baik dari suami kepada istri maupun dari orang tua kepada anak.
b. Terpeliharanya hubungan cinta kasih antara suami istri, cinta kasih merupakan sebuah rahasia dari perkawinan yang bahagia.
c. Pentingnya terus menjaga komunikasi yang baik dalam sebuah rumah tangga anatara ayah, ibu dan anak.
d. Keluarga adalah juga tempat untuk memberikan pendidikan bagi anak, baik pengajaran-pengajaran yang berkaitan dengan moral, norma-norma, sosial, budaya, pengetahuan tentang seks dan agama.
e. Keterbukaan yang ditunjang dengan pengertian antar suami istri, orang tua dan anak merupakan kunci kebahagiaan sebuah rumah tangga.

Tanggapan Menurut Persepektif Kristen
Kekerasan bukanlah gaya hidup dan cara menyelesaikan masalah dalam keluarga yang berdasakan Firman Tuhan. Setiap bentuk dan ekspresi yang sekalipun bertujuan baik, bila dilakukan dengan jalan kekerasan adalah melawan kehendak Tuhan. “Tuhan menguji orang benar dan orang fasik, dan la membenci orang yang mencintai kekerasan” (Maz.11:5). Rumah tangga merupakan tempat pembelajaran dalam membangun relasi hubungan interpersonal. Paulus menyampaikan dua dasar kehidupan orang Kristen, yaitu mereka menjadi manusia baru (Efesus 4:17-32), dan mereka hidup sebagai anak-anak terang (Ef.5:1-21). Semakin baik kualitas relasi di antara suami dengan istri, semakin menunjukkan kualitas hubungan dalam rumah tangga tersebut. Hubungan relasi di antara suami dan istri inilah yang dikatakan Paulus kepada jemaat Efesus; “Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat” (Efesus 5:22-23). Paulus menegaskan bahwa kehidupan sebagai manusia baru adalah kehidupan di dalam terang Kristus (Efesus 5:8). Hidup sebagai anak terang dikuasai oleh Roh dan pikiran Kristus menjadikan seseorang mampu menaklukan diri di bawah kehendak Kristus. Paulus menjelaskan bentuk hubungan perkawinan menggunakan pola hierarki. Hal ini karena latar belakang budaya Yahudi, di mana budaya patriarki masih sangat mempengaruhi pemikirannya “Rendahkanlah dirimu seorang kepada yang lain di dalam takut akan Kristus” (Efesus 5:21).
Paulus menekankan soal ketaatan yang mengandung unsur rasa hormat bagi posisi yang dituakan dalam Efesus 6:1-9. Sebuah ketaatan dan rasa hormat yang bersumber dari ketulusan. Setiap anggota keluarga perlu mengembangkan sikap ketaatan dan kasih yang menjadi cara berelasi antara suami dan istri. Menurut Paulus hal ini tidak mungkin terjadi sikap arogan: semena-mena, melecehkan, meremehkan, dan tidak menjadi teladan dalam hubungan rumah tangga.
Dalam hukum perkawinan menempatkan perempuan dalam kedudukan yang sama dengan laki-laki sesuai dengan yang digambarkan dalam Perjanjian Lama, hak dan kedudukan perempuan sebagai seorang istri yang diatur dalam dasar perkawinan gereja adalah ia berhak mendapatkan kasih dari suaminya dan penghormatan. Dalam Perjanjian Lama perempuan sebagai istri harus dihargai dan dihormati dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Dimana kedudukan sebagai ibu harus dihormati (Kel. 20:12), disegani (Im. 19:3) dan ditaati (Ul. 21:18). Karena istri merupakan pemberian Allah (Ams. 18:22). Kedudukannya juga seimbang dalam mendidik anak, ibu memiliki nilai yang setara dengan ayah dalam keluarga. Dalam Perjanjian Baru, walaupun di dalam Yahudi perempuan dianggap lebih rendah statusnya dari laki-laki, namun Yesus memilih sikap dalam perspektif yang baru. Yesus menghargai dan memberikan kepada kaum perempuan sebuah kepercayaan yang besar, Ia memberikan diri-Nya untuk setia mendengar dan menjawab panggilan mereka. Jadi, keluarga bukanlah tempat untuk saling memuaskan keinginan amarah, dendam, dan rasa benci yang melahirkan tindakan kekerasan. Namun keluarga merupakan tempat dimana di adalmnya ada rasa saling mencintai satu sama lain, baik dari sumi kepada istri (dan sebaliknya) maupun dari orang tua kepada anak. Hal ini ditegaskan dalam Ef. 5:22-38. hubungan cinta kasih ini dapat dipelihara ketika kasih Kristus merupakn dasar dari sebuah rumah tangga. Suami dapat menempatkan istri dalam kedudukan dan hak yang sama di dalam keluarga sebagai gambaran Allah.
Gereja dalam program PAKnya harus dapat memberikan pembinaan-pembinaan kepada calon suami istri atau orang tua, mengenai arti dan fungsi sebuah keluarga. Memberikan pemahaman bagaimana orang tua mendidik anaknya, tanpa membeda-bedakan dia perempuan atau laki-laki, tetapi semuanya harus mendapat perhatian yang sama sehingga keduanya saling menghargai, mencintai dan mengasihi sesama anggota keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar