Kamis, 22 April 2010

Pandangan Yesus Tentang Perceraian Dan Tanggung Jawab Gereja

oleh: Sarmen Sababalat

Pendahuluan
Masalah perceraian dalam rumah tangga menjadi persoalan yang hangat belakangan ini. Infotainment yang menyajikan berita-berita kawin-cerai para selebritis sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dan perceraian ini juga tidak hanya terjadi di luar kekristenan, tetapi juga melanda kehidupan rumah tangga Kristen. Melalui paper ini akan dibahas mengenai apa itu perceraian dalam rumah tangga? Apa yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian? Bagaimana pandangan Yesus sendiri mengenai perceraian? Dan apa tanggung jawab gereja di dalamnya. Yakni bagaimana gereja dapat mengantisipasi terjadinya perceraian, khususnya dalam rumah tangga Kristen?

Pembahasan
A. Definisi perceraian dan penyebab terjadinya perceraian
Perceraian berarti putusnya hubungan antara suami dan isteri. Dengan kata lain bahwa perceraian itu adalah berpisahnya antara suami dan isteri dan tidak ada lagi hubungan yang mengikatnya. Menurut John R.W. Stott, pendeta dan penulis Kristen yang terkenal, yang dikutip oleh Swindoll, menulis bahwa perceraian adalah suatu kelonggaran ilahi terhadap kelemahan manusia.

Faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian dalam sebuah rumah tangga ialah :
1. Kesetiaan dan kepercayaan : Di dalam hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah perselingkuhan.
2. Seks : Di dalam melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks.
3. Ekonomi : Tingkat kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan.
4. Pernikahan tidak dilandasi rasa cinta : Untuk kasus yang satu ini biasanya terjadi karena faktor tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak mengalami kecocokan.
5. Keturunan : Anak memang menjadi impian bagi tiap pasangan, tetapi tidak semua pasangan mampu memberikan keturunan, salah satu penyebabnya mungkin kemandulan pada salah satu pasangan tersebut, sehingga menjadikan sebuah rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Dari kelima faktor diatas yang sering kali menjadi faktor sebuah perceraian adalah Kesetiaan dan Kepercayaan, hal ini ditunjukan dari data Pengadilan Agama dalam sepekan terakhir yang mencapai 80% kasus perceraian yang terjadi dalam rumah tangga di Indonesia.

B. Pandangan Yesus terhadap perceraian (PB)
Ajaran Yesus tentang perceraian kita temukan dalam jawaban Yesus atas pertanyaan-pertanyaan orang Farisi. Menurut Markus, mereka mengetengahkan pertanyaan itu untuk mencobai Dia (Markus 10:2), dan Matius menguraikan terperinci apa pertanyaan itu: ‘Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?’ (Matius 19:3). Barangkali di balik pertanyaan itu adalah skandal Herodias, yang telah meninggalkan suaminya, Filipus, agar bisa kawin dengan raja Herodes Antipas. Yohanes Pembaptis dengan berani mengatakan perkawinan itu ‘tidak halal’ (Markus 6:17), dengan akibat ia dijebloskan ke dalam penjara. Apakah Yesus akan sama tegasnya dengan Yohanes Pembaptis, lebih-lebih apabila Ia agaknya – dan dugaan ini besar kemungkinannya tepat – berada dalam wilayah kekuasaan Herodes kala itu? (Markus 10:1). Maksud orang Farisi jelas, mereka ingin memancing Dia sehingga terjebak dalam silang pendapat Shammai-Hillel. Itulah sebabnya yang mereka tekankan dalam pertanyaan mereka ialah ‘alasan’ atau ‘sebab musabab’ yang membenarkan perceraian. Melalui jawaban Yesus inilah supaya jangan ada orang mengira jawaban-Nya mirip dengan pendapat sembrono dan santai rabi Hillel. Dalam khotbah di Bukit juga ini sudah diperlihatkan-Nya. Di situ ajaran-Nya tentang perceraian diberikan-Nya sebagai salah satu dari keenam antitesa, diawali dengan formula “kamu telah mendengar firman … tetapi Aku berkata kepadamu …”. Yang ditentang-Nya dalam dalam antitesa-antitesa itu bukan Alkitab, melainkan tradisi, bukan penyataan Allah, melainkan tafsiran para ahli Taurat yang memutarbalikkan kebenaran. Distorsi yang mereka lakukan tujuannya adalah untuk mengentengkan tuntutan-tuntutan hukum Taurat, sehingga menjadi menyenangkan. Dalam antitesa Yesus mengenai perceraian (Matius 5:31) ucapan para ahli Taurat yang dikutip itu (‘telah difirmankan juga: siapa yang menceraikan istrinya harus memberi surat cerai kepadanya’) adalah agaknya abreviasi dari nas dalam Ulangan 24 yang sengaja dibuat supaya disalahmengerti. Kesan yang kita peroleh dari abreviasi itu ialah seakan-akan perceraian sudah diperbolehkan, juga atas alasan-alasan yang sepele (seperti diajarkan Hillel), asal memenuhi satu syarat yaitu bahwa surat cerai diberikan. Ini ditolak Yesus mentah-mentah. Apa kata Yesus? Jawaban Yesus adalah:
 Yesus menggarisbawahi keberlakuan perkawinan itu untuk selama-lamanya.
Ini berarti bahwa Yesus memberikan jawaban langsung kepada orang-orang Farisi atas pertanyaan mereka tentang perceraian. Ia malahan berbicara kepada mereka tentang perkawinan. Dengan merujuk kepada Kejadian 1 dan 2, Ia bersikap seakan-akan terheran-heran bahwa mereka tidak pernah membaca kedua bab itu. Ia mengarahkan perhatian mereka kepada dua fakta, yaitu: bahwa seksualitas manusia adalah ciptaan ilahi dan perkawinan manusia adalah peraturan ilahi. Sebab Ia menggabungkan dua nas (Kej 1:27 dan 2:24). Ajaran ini gamblang dan jelas. Ikatan perkawinan adalah lebih dari sekedar kontrak insan: ikatan perkawinan itu adalah kuk ilahi.
 Yesus menyatakan ketentuan yang ditetapkan Musa dalam ihwal perceraian sebagai suatu konsesi yang bersifat sementara terhadap dosa manusia.
Respons orang-orang Farisi atas kutipan dari Kej itu ialah mengajukan pertanyaan kedua: ’Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan istrinya?’. Menghadapi pertanyaan ini Yesus menjawab: ‘Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan istrimu, tapi sejak semula tidaklah demikian’. Jadi, apa yang menurut mereka adalah “perintah”, itu dinyatakan Yesus sebagai yang ‘diizinkan’, dan itupun dengan terpaksa, karena kekeraskepalaan manusia, dan itu bukan kehendak ilahi. Oleh sebab itu, Yesus menyatakan hal itu dengan tujuan untuk membatasi akibat-akibatnya yang buruk, maka mustahillah itu dapat diambil sebagai indikasi utuk membuktikan bahwa perceraian tidak bertentangan dengan kehendak Allah. Memang itu adalah konsesi ilahi, sebab menurut Yesus apa kata Musa itu adalah dari Allah. Namun konsesi ilahi terhadap perceraian bertolak belakang dengan institusi ilahi tentang perkawinan ‘sejak semula’. Kekeliruan para rabi itu terletak pada ketidakmampuan mereka membedakan antara kehendak Allah yang mutlak (Kej 1 dan 2) dan ketentuan hukum yang ditetapkan bagi pelanggaran kehendak itu oleh manusia.
 Yesus menyebut perkawinan kedua sesudah perceraian sebagai “zinah”.
Seorang perempuan yang menceraikan suaminya dan kawin lagi, sama juga berbuat zinah (Markus 10:12). Selanjutnya, seorang laki-laki (dan tentu juga seorang perempuan, karena di sini ketimbalbalikan itu diasumsikan juga seperti di bagian-bagian lain) yang kawin dengan perempuan yang diceraikan adalah berbuat zinah (Mat 5:32; Luk 16:18). Jika perceraian dan perkawinan kedua berlangsung, yang tidak diizinkan Allah, maka setiap penyatuan menjadi suami-istri, yang menyusul kemudian, karena tidak sesuai dengan hukum Allah, adalah perbuatan zinah.
 Yesus mengizinkan perceraian dan perkawinan kedua hanya karena satu alasan satu-satunya yaitu zinah.
Kita ketahui bahwa dalam Matius 5:32 dan 19:9 dua-duanya memuat ‘klausa pengecualian’, yang tujuannya ialah untuk membebaskan satu kategori perceraian dan perkawinan kedua dari tuduhan ‘berbuat zinah’. Banyak para ahli berpendapat akan hal ini sehingga dapat disimpulkan:
 Klausa itu harus diakui sebagai ucapan otentik dari Yesus.
Masuk akal bahwa Matius memasukkannya ke dalam Injil yang ditulisnya, demi kepentingan pembaca orang Yahudi. Sebab orang Yahudi menaruh keprihatinan yang amat besar terhadap alasan-alasan yang bisa mengabsahkan perceraian.
 Kata ‘porneia’ berarti ketidaksusilaan dalam bidang seksual.
Porneia mencakup pelanggaran-pelanggaran yang dapat dianggap sebagai ‘seksual’ bukan dalam arti fisik, melainkan karena merongrong fondasi-fondasi keutuhan perkawinan, misalnya kekejaman, dan bahkan temperamen angin-anginan yang sudah merupakan tabiat si pemilik. Porneia berarti ketidaksusilaan seksual secara fisik; alasan mengapa Yesus mengatakan itu sebagai satu-satunya dasar untuk perceraian ialah karena ketidaksusilaan demikan melanggar prinsip ‘satu daging’ yang begitu esensial bagi perkawinan yang ditahbiskan secara ilahi dan dirumuskan secara alkitabiah.
 Perceraian akibat ketidaksusilaan diizinkan, bukan diperintahkan.
Yesus bukan mengajarkan bahwa pihak yang tidak bersalah harus menceraikan partnernya yang tidak setia, apalagi bahwa ketidaksetiaan seksual dengan sendirinya membatalkan perkawinan itu. Bahkan menganjurkan atau merekomendasikan pun tidak. Jadi, tujuan Yesus sekali-kali bukan untuk menganjurkan perceraian atas dasar alasan ini (ketidaksetiaan seksual salah satu pihak), melainkan untuk melarang perceraian atas dasar alasan apa sajapun di luar alasan ini.

Dalam bagian yang sama dengan perikop di atas, dalam Injil Matius 5:31-32, juga mengemukakan hal demikian yang menjelaskan bahwa Musa mengizinkan perceraian itu hanya sebab manusia berkeras hati. Taurat hanya menggiakan perceraian untuk mencegah lebih banyak kesusahan dan penderitaan di pihak wanita. Dengan terjemahan ‘barang najis’, maka Matius 5:31-32 dan Ulangan 24:1-4 dijadikan Etika situasi dan perlu ditafsirkan. Menurut John Murray bahwa Matius 5:31-32, membatalkan hukuman mati yang dalam PL dijatuhkan ke atas seseorang yang kedapatan kurang setia dalam pernikahan. Tetapi Maurice berpendapat lain, yakni bahwa Matius 5:31-32 merupakan koreksi hukum Musa, bukan pembatalan atau perbaikannya. Maurice lebih menekankan kedatangan Tuhan Yesus Kristus sebagai satu-satunya harapan untuk membaharui dunia. Dari sekian banyak pendapat, maka dapat disimpulkan bahwa:
 Perceraian tidak merupakan hukuman bagi pihak yang dianggap bersalah dan hadiah bagi pihak yang tidak merasa bersalah.
 Perceraian tidak merupakan kegagalan bagi satu pihak dan kemenangan bagi pihak lain, melainkan merupakan kegagalan dalam ‘’Two in Oneship”.

C. Perceraian dalam PL
Rumusan Alkitabiah yang paling mendekati sasaran tentang perkawinan, terdapat dalam Kejadian 2:24, yang kemudian hari dikutip oleh Yesus sendiri, takkala Ia ditanyai tentang dasar-dasar alkitabiah yang dapat dijadikan alasan yang absa untuk perceraian (Mat. 19:4-5). Berdasarkan ayat ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa bagi Allah perkawinan adalah kalau seorang laki-laki memisahkan diri dari orang tuanya untuk menyatu dengan istrinya dan menjadi sedaging dengan dia. Definisi perkawinan yang alkitabiah adalah suatu ikatan janji yang eksklusif dan heteroseksual antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, dithabiskan dan dikukuhkan oleh Allah, didahului meninggalkan orang tuanya dengan sepengetahuan orang banyak, mencapai kegenapannya yang sepenuhnya dalam persetubuhan, menjadi suatu pasangan yang permanen saling menopang, dan biasa dimahkotai dengan penganugerahan anak-anak. Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu ikatan seumur hidup, yang oleh Joh Murray disebut menurut aslinya dan idealnya tak tertiadakan, dan perceraian adalah pelanggaran perjanjian, suatu tindakan pengkhianatan, yang seperti dikatakan Allah, dibenci-Nya (Mal. 2:13 dst). Ini membawa kita ke Ulangan 24:1-4, yang istimewa penting sebab itulah satu-satunya bagian Alkitab yang menunjuk kepada alasan atau prosedur untuk perceraian.
• Butir pertama yang perlu diperjelas ialah sasaran peraturan atau hukum ini. Hukum ini tidak menuntut, tidak melarang, bahkan tidak mengijinkan perceraian. Keprihatinannya yang pertama sekali-kali tidak ada sangkut pautnya dengan perceraian, bahkan tidak dengan surat cerai. Tujuannya adalah melarang laki-laki untuk mengawini ulang mantan istrinya, kalau ia sudah pernah menceraikannya, karena ini adalah kekejian di hadapan Allah. Menurut dugaan larangan itu adalah untuk melindungi perempuan terhadap suami yang tidak bisa diandalkan ucapan maupun perilakunya tapi mungkin juga mempunyai perangai yang kejam. Hukum ini sekali-sekali bukan menyetujui perceraian; yang dikatakannya tidak lebih dari jika seseorang menceraikan istrinya, dan jika ia menyerahkan surai cerai kepadanya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya lalu menjadi istri orang lain, dan jika suaminya yang kedua tidak cinta lagi lalu menceraikannya, atau suaminya itu mati, maka suaminya yang pertama tidak boleh mengambil dia kembali menjadinya istrinya.
• Kedua, meskipun perceraian tidak dianjurkan, namun itu terjadi, dan alasannya bisa karena sisuami mendapati sesuatu yang tidak senonoh pada istrinya. Ini tak mungkin merujuk ke suatu perzinahan dari pihak istri, sebab hukumannya adalah vonis mati, bukan perceraian.
• Ketiga, yang dapat dijabarkan dari ayat-ayat Ulangan ini, dan cukup menarik, ialah bahwa jika perceraian telah diizinkan, maka demikian pula perkawinan ulang. Sebab, nas itu mengasumsikan, bahwa apabila perempuan itu telah menerima surat cerai dari matan suaminya dan disuruh pergi dari rumahnya, maka ia bebas untuk kawin lagi, meskipun ia dalam kasus itu pihak yang bersalah, karena ia telah bersalah, karena ia telah melakukan sesuatu yang tidak senonoh, sehingga diceraikan suaminya.

D. Tanggung Jawab Gereja dalam Penggembalaan Terhadap Perceraian
Gereja perlu melakukan usaha-usaha dalam rangka penggembalaan jemaat, baik yang menglami krisis pernikahan, yang akan masuk dalam jenjang pernikahan dan yang telah menjalani kehidupan pernikahan, maupun yang telah bercerai. Hal-hal tersebut mencakup :

1. Konseling
Sebelum pasangan memutuskan untuk berpisah mereka mempunyai tanggung jawab pada Tuhan, diri mereka sendiri, dan keluarga mereka sendiri untuk melakukan apa saja yang bisa digunakan untuk menghindari perceraian dan membawa pembaharuan pada pernikahan. Hal ini membutuhkan pendekatan yang halus dan beralasan untuk menyelesaikan masalah dalam pernikahan; suatu pendekatan yang seringkali tidak dilakukan. Namun, jika suami istri itu mempunyai keinginan untuk menyelesaikan konflik dan membangun hubungan, maka kesempatan untuk menghindari perceraian terbuka lebar.

2. Intropeksi Diri
Dengan atau tanpa konseling, setiap pasangan harus bertanya, “ Apa yang aku lakukan (atau yang gagal dilakukan) yang menyebabkan masalah dalam pernikahanku?” penyebabnya bis jadi karena adanya kritikan, harapan yang tidak masuk akal, perbuatan yang disebabkan oleh pengalaman pahit, penolakan untuk mengampuni, ketidaksetiaan pada pasangan, ketidakinginan untuk membangun suatu pernikahan, atau perbuatan- perbuatan serupa yang merugikan dan membuat ketegangan dalam pernikahan. Tuhan Yesus memerintahkan para pengikut-Nya untuk melihat (dan kiranya menghindari) kesalahan-kesalahan yang dilakukan diri sendiri sebelum menyalahkan orang lain. Kita tidak mungkin bisa melihat diri kita sendiri dengan jelas, tetapi jika kita meminta Tuhan untuk membuka pikiran kita, Tuhan pasti mengabulkannya, mungkin melalui penilaian yang dilakukan oleh konselor atau pandangan dari salah seorang teman. Lalu pasangan itu harus mencari pertolongan dari Tuhan atau sesamanya untuk menghilangkan tingkah laku yang merugikan ini.

3. Rekonsiliasi
Setelah mempunyai keinginan untuk bercerai, hanya satu dari delapan pasangan yang mencoba untuk melakukan rekonsiliasi. Meskipun demikian sebagian dari mereka masih tetap mengusahakan proses rekonsiliasi ini. Seringkali rekonsiliasi muncul setelah dilakukan diskusi selama berjam-jam untuk menyelesaikan masalah diantara pasangan tersebut. Namun, sebenarnya rekonsiliasi adalah wujud dari keinginan Allah yang tidak menghendaki perceraian.

4. Pimpinan Tuhan
Hanya Tuhan yang dapat benar-benar memperbaiki dan menyembuhkan suatu pernikahan yang gagal. Baik secara pribadi atau bersama-sama, setiap pasangan harus mencari kehendak, kekuatan, dan pimpinan Tuhan sebagai cara untuk menjaga agar kehidupan rohani mereka tetap hidup dan berkembang; juga sebagai usaha untuk mencegah perceraian. Membaca Alkitab dan berdoa setiap hari adalah sesuatu kekuatan yang ampuh bagi pasangan untuk mendapatkan kuasa kesembuhan dari Tuhan. Setelah hampir 50 tahun hidup bersama dan mengadakan seminar-seminar pernikahan, Charlie dan Martha Shedd menyompulkan bahwa hanya ada dua cara yang menjamin secara pasti keabadian suatu pernikahan, yaitu: berdoa bersama dan memahami Alkitab bersama-sama.

Semuanya itu tidak lepas dari pengaruh gereja. Orang-orang percaya diperintahkan untuk saling menanggung beban orang lain, saling memperhatikan, dan saling mendoakan. Bagi orang Kristen, doa, perhatian, pemeliharaan, dan dukungan bukan merupakan pilihan. Semuanya itu telah diperintahkan oleh Tuhan. Dengan demikian, untuk menghindari perceraian, orang-orang percaya diperintahkan untuk berdoa bagi pasangan-pasangan yang sudah menikah, bahkan ketika pernikahan-pernikahan itu dalam kondisi sehat/baik-baik saja. Doa yang efektif dan perhatian yang tulus sangat membantu dalam proses pemulihan, dan bahkan pemulihan bagi pernikahan-pernikahan yang tidak sehat.

Di samping hal-hal di atas rohaniwan atau gembala jemaat perlu memiliki strategi untuk membimbing dan menggembalakan jemaatnya, yaitu sebagai berikut :

1. Konseling pra nikah, hal ini dilakukan gereja untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang benar dalam pernikahan sesuai dengan ketetapan dan aturan gereja tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan gereja terhadap jemaat yang ingin menikah.
2. Persekutuan Keluarga, dalam hal ini gereja membentuk persekutuan pasutri yang mengangkat kembali tema-tema keluarga dalam Alkitab untuk memberikan pengertian yang baik tentang keluarga Kristen dan dalam menjalani pernikahan keluarga Kristen itu sendiri.
3. Tunjukkan sikap kasih dan memperhatikan. Yakinkan dia bahwa Anda senang berbicara dengannya dan berusaha mencarikan jalan keluar. Anda ingin bertindak sebagai sahabat yang membagikan wawasan yang Anda miliki.
4. Dengarkan dengan penuh perhatian. Silakan dia menceritakan kasihnya dan menyalurkan perasaannya, sampai Anda merasa telah mengerti situasinya.
5. Jangan bersikap sebagai hakim. Jangan memihak. Sasaran Anda adalah menyampaikan sudut pandang Alkitab dan menantangnya untuk mengambil keputusan sendiri dan menerima akibatnya sepanjang hidup seterusnya. Ingat teladan Tuhan Yesus. Dengan lembut Dia melayani si perempuan Samaria, walaupun diketahui-Nya bahwa dia telah bersuami lima orang dan yang terakhir hidup bukan dengan suaminya. Dia menyatakan diri-Nya sebagai Juruselamat dan menawarkan "air hidup" kepadanya. (Yohanes 4:9-42)
6. Katakan padanya, bahwa bila ingin menerima pertolongan dari Allah, dia harus menyerahkan dirinya kepada Kristus dengan segala konsekuensinya. Penyerahan diri itu harus tetap, tidak tergantung pada pemecahan masalahnya. Tanyakan apakah dia pernah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadinya.
7. Sesudah menerima Kristus, dia berhak menantikan pertolongan dari Tuhan. Orang itu kini akan memiliki dimensi dan sudut pandang hidup yang baru, yang akan sangat membantunya dalam mencari pemecahan masalah. Dia bisa bergantung pada sumber pertolongan dan pengertian yang ada dalam Firman Tuhan, yang seharusnya mulai dibaca dan dipelajarinya. Orang itu pun bisa membawa seluruh permasalahannya kepada Allah dalam doa. Doa dan penelaahan Alkitab akan menciptakan pengaruh pada penyesuaian sikap-sikap kepribadiannya dan akan membantu dia mencari penyelesaian dengan pasangan hidupnya, melalui pertobatan dan pengakuan.
8. Anjurkan dia untuk berupaya mencari segala kemungkinan untuk mendapatkan jalan keluar yang sesuai dengan Alkitab.
9. Berdoalah dengannya, agar Allah memulihkan kembali hidup dan pernikahannya.

Kesimpulan
Fenomena kawin-cerai memang sudah menjadi hal yang biasa dalam kalangan umat beragama saat ini. Banyak alasan yang mendasari perceraian tersebut, seakan-akan alasan tersebut telah menjadi bukti yang cukup kuat untuk bercerai. Sehingga perceraian itu menjadi hal yang sangat mudah dilakukan oleh orang-orang beragama apalagi diperkenankan oleh lembaga pemerintah yang menanganinya
Sedangkan perceraian dalam perspektif Yesus, pada dasarnya tidak diizinkan. Hal ini bisa dilihat karena dari perspektif Yesus, perkawinan adalah kudus, dan itulah yang juga dipercaya oleh gereja-gereja-Nya sampai saat ini. Maka dari pada itu, gereja harus tetap memelihara kekudusan perkawinan tersebut. Tugas gereja adalah mempersiapkan diri dalam hal pembinaan rumah tangga yang baik, yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Pembinaan tersebut dilakukan baik sebelum pernikahan, semasa hidup berkeluarga, bahkan sampai kepada kasus-kasus yang meretakkan rumah tangga. Jadi jelaslah bahwa di dalam perkawinan tidak ada perceraian dalam bentuk apapun kecuali hanya mautlah yang berhak memisahkan keluarga yang telah dipersatukan oleh Allah, selain dari pada itu tidak ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar